Ngobrol Kemudahan Dan Risiko Fintech P2P Lending Bareng Tempo

Jaman telah berkembang, begitu juga dengan teknologi. Era digital kian melesat bak anak panah yang bahkan saking cepatnya ini sering tanpa kita sadari mulai kapan perkembangan awalnya. Seperti mata uang yang memiliki dua sisi, begitupun juga Fintech Peer To Peer Lending, salah salah bisa kita yang kena, contoh yang paling sering yaitu hoax atau bahkan mungkin menjadi korban investasi bodong.


Setiap orang yang bertransaksi adalah melakukan yang sebenarnya. Kita tidak perlu bertemu secara langsung, di era digital ini kita meningkatkan kepercayaan. Ekonomi analog harus memilili aset atau jaminan. Tapi di era digital asetnya berupa ide. Aset ada di kepala kita. Itulah mengapa keuangan berubah. Perlindungan konsumen juga berubah karena pembeli dan penjual tanpa tatap muka.
Seperti yang kita ketahui kini start up layanan transportasi sedang melaju pesatnya namun ini juga merambah ke rana bank juga untuk mengembangkan aplikasi. Sehingga bank juga tetap berusaha untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanannya untuk konsumen. Data harus diperkaya, harus dikelola, lalu dikelompokkan agar pengelolaannya lebih tepat. 

Fintech ada banyak sekali salah satunya PT Ammana Fintek Syariah. Oia untuk teman-teman yang ingin mencari fintech untuk melakukan usaha, kita disarankan untuk selalu berhati-hati dalam memilih fintech. Pastikan terdaftar di OJK, bahkan saat ini masih baru 73 yang sudah terdaftar padahal di dunia online sekarang kan banyak sekali, jangan sampai kita terkena bujuk rayu investasi bodong yang pastinya nanti malah akan merugikan kita nantinya. Ammana lahir karena ada banyak UKM yang butuh dana dan terjerat pinjaman mencekik dan menyulitkan sehingga di harapkan dengan adanya ini bisa mempertemukan investor dengan para pelaku UKM yang harapannya bisa membantu untuk perputaran modal. 

Selain Ammana, disini juga ada Akseleran. Basicnya juga sama peer-to-peer lending platform di Indonesia yang menghubungkan UKM yang membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usaha dengan crowd investor yang memiliki dana lebih untuk mendanai pinjaman tersebut. Mungkin bedanya disini Ammana lebih bersifat syariah. 

Oia disini juga ada sharing soal hal yang lagi rame di beberapa grup pengguna aplikasi fintech, yaitu jika cicilan telat panggilan bukan hanya ke konsumen peminjam, tapi juga ke suami, saudara, tetangga bahkan teman kerja, semua di minta untuk mengingatkan hutang dan juga diminta untuk menagih. Ini salah besar. Data digital kita dilindungi oleh Undang-Undang. Apabila ada penyalahgunaan data, akan dikenakan sanksi kepada operator atau bank pemegang data dan ini wajib di laporkan. 

Ada juga pengalaman seorang konsumen yang pinjamannya sudah disetujui namun uangnya tidak kunjung cair. Namun tetap ditagih dengan bunga berjalan, ini harusnya kita langsung buktikan dengan rekening koran karena seharusnya jika dana belum cair, kita seharusnya juga tidak akan menerima tagihan. Sebelum melakukan transaksi serta persetujuan perjanjian online, sebaiknya dibaca semua syarat, ketentuannya. Termasuk pelajari denda, bunga dan mekanismenya. Pastikan saat kita ingin mengajukan pinjaman melalui Fintech, jangan lebih dari 30% dari nilai penghasilan untuk cicilan, agar tidak lebih besar pasak daripada tiang, atau tidak menimbulkan hutang yang baru.

Berkali-kali kita diingatkan jika melakukan pengajuan melalui Fintech, gunakan sebaik-baiknya untuk modal atau melakukan usaha, jangan hanya untuk konsumtif semata yang tidak menghasilkan apa-apa karena nantinya kita sendiri yang nantinya akan merugi. 

Komentar

  1. setuju dengan kalimat pemungkas ini: "Berkali-kali kita diingatkan jika melakukan pengajuan melalui Fintech, gunakan sebaik-baiknya untuk modal atau melakukan usaha, jangan hanya untuk konsumtif semata yang tidak menghasilkan apa-apa karena nantinya kita sendiri yang nantinya akan merugi."

    BalasHapus
  2. Agak2 ngeri sedap ya invest di model beginian :D
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

    BalasHapus
  3. Pinjam duit harus balik modal ya mbak. Jangan malah membuat kita terilit utang. Terimakasih sharingnya

    BalasHapus
  4. Setuju mbak. Jika akan melakukan trnsaksi dg fintech wajib mempelajari denda bunga dan mekanismenya.
    Jika tdk, bakalan jadi bulan2an rentenir fintech.
    Pemerintah bisa bantu ndk ya untuk kasus yg seperti ini?

    BalasHapus

Posting Komentar

back to top